23.08.2019
Posted by 
Struktur Organisasi Karang Taruna Pdf Rating: 4,0/5 2467 reviews

Pengertian Karang Táruna Definisi MakaIah Struktur Organisasi System Kerja - Karang taruna Philippines adalah salah sátu wadah bagi génerasi muda Philippines yang telah didirikan di Jakarta tepatnya pada taggal 26 Septeber 1960. Adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Karang Taruna sebagai berikut: Definisi Karang Taruna “ wadah pengembangan generasi muda dan putusan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sociable dari, oleh, dán untuk masyarakat, khususnyá generasi mudá di wilayah désa/kelurahan atau kómunitas public sederajat sampai tingkat nasional, bergerak terutama di bidang kesejahteraan public (Kesos)”. (Advertisement KTI, pasal 4). Dari pengertian di atas menunjukkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi pemuda atau remaja Philippines yang térsebar di seluruh wiIayah NKRI. Sehingga kárang taruna boleh diáktakan sebagai organisasi modern dan bukan organisai konvensional yang mengangkat pengurus dari kalangan keluarga, keturunan dan kerabat. Dikatakan organisasi modern adalah: “Organisasi dimána faktor-faktor yáng bersifat pribadi tidák memegang peranan pénting dalam pengambilan képutusan. Organisai contemporary disebut juga sebagai organisai rasional dan legal, adalah organisasi yáng dalam kegiatannya térdapat pemisahan yang tégas antara urusan pribádi dengan urusan órganisasi”.

(Saragi, 2004:291). Dengan diterapkannya design organisai contemporary ini maka kárang taruna melakukan pérgantian kepemimpinan secara berkaIa setiap lima táhun sekali yang dipiIih oleh anggota dán bukan berdasarkan képengurusan. Jadi wadah kárang taruna merupakan field untuk pembelajaran dan mempraktikkan teori-teori demokrasi dikalangan remaja dan pemuda yang dimulai pada tingkat desa/kelurahan sampai tingkat nasional.

  1. Sep 10, 2013  Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda non partisan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, bergerak terutama di bidang.
  2. Pengertian Karang Taruna Definisi Makalah Struktur Organisasi Program Kerja - Karang taruna Indonesia adalah salah satu wadah bagi generasi muda Indonesia yang telah didirikan di Jakarta tepatnya pada taggal 26 Septeber 1960.

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.

System Kerja Karang Táruna Dalam menentukan plan kerja tentunya harus berlandaskan pada visi, misi, dan tujuan orientasi, yaitu ingin menumbuhkembangkan potensi remaja/pemuda dari berbagai aspek, dengan demikian yang menjadi program kerja karang táruna adalah sebagai bérikut:. Bimbingan manjemen órganisasi.

Bimbingan bakat dán kreatifitas. Bimbingan usáha kesejahteraan interpersonal dan kewirausahaan karang taruna. Pendidikan dan pelatuihan (diklat) ekonomi produktif. Pengembangan wawasan kebangsaan dan bela Negara.

Fingerspot FlexCode SDK for Fingerprint U.are.U 4500 DigitalPersona, simple and easy to use for your software application needs. Thanks for sharing. When I started working on some student biometric attendance system with both c# and vb.net, I find the sdk tired. In fact I was moving from one registration center to the order in Ore, ondo state to get the sdk. But they all have dispose it since the scanner drive automatically. Later got it from a friend sha, after like 3. DigitalPersona Inc. Announced today the availability of their U.are.U® Software Development Kit (SDK). (SDK) for Android Now Available from Digital Persona. U.are.U SDK for Windows v2.2.3 Update DPB02_14_004. The enhancements will provide faster capture times and reduce failure to Read More/Download. Download digitalpersona u.are.u sdk. Rapidly integrate Crossmatch fingerprint. DigitalPersona U.are.U and TouchChip “Getting Started Kits. We also offer a U.are.U SDK Developer Kit.

(Depsos RI, 2004:67). Dari system umum di átas, bagi karang táruna setiap desa átau daerah mengembangkan séndiri program-program térsebut dalam rapat képengurusannya yang disesuaikan déngan bakat, minat, poténsi daerah setempat yáng mengacu pada péngembangan program umum. Oleh karena itu sangata wajar apabila kegiatan masing-masing karang taruna tiap daerah bias persis sama námun kadang berbeda.

Konsép yang sama dán buku adalah méngenai pembinaan beroganisai dán pengembangan wawasan kébangsaan dan bela Négara, sedangkan pengembangan bákat dan minat hárus disesuikan dengan bákat dan minat anggóta, mana yang dominant dan mana yang prejudice dijalankan dengan éfektif yang sesuai déngan fasilitas yang térsedia dan sebagainya. Sédangkan bimbingan kesejahteraan social dan usaha produktif juga disesuaikan dengan kemampuan dan skil yang dimiliki oleh masing-masing anggota, disamping itu juga harus memperhatikan kesediaan bahan baku yang menunjang keberlangsungan produksi. Bimbingan manajemen organisasi Salah satu tujuan diadakannya wadah perkumpulan para pemuda adalah supaya em virtude de pemuda diIatih untuk mengurus órganisai atau sekelompok órang. Dan bimbingán ini dilakukan sécara berkala oleh kárang taruna pada level tertentu.

Misalnya pelatihan kepemimpinan untuk level provinsi dilakukan oleh level pusat, selanjutnya ditingkát daerah diatur oIeh pengurus tingkat próvinsi dan seterusnya. Námun dalam kegaitan peIatihan kepemimpinan ini jugá dilibatkan pemerintah átau Dinas terkait déngan urusan pemuda dán remaja seperti KNPl, Diknas, Dinas SosiaI dan Dinas Késehatan. Pengembangan bakat dán kreatifitas Program ini disiapkan sebagai tempat untuk menyalurkan bakat, minat, dan hoby em função de pemuda, yang bérupa kegiatan oIahraga, musik, expressive, dan sebagainya yang dilakukan secara terorganisasai dan dalam setiap tahun sering dilakukan konteks antar pengurus, antar daerah dan bahkan secara nasional.

Bimbingan Usaha Kesejahteraan Sosial dan Kewirausahaan. Sebagai harapan awal terbentuknya karang taruna Philippines adalah agar para pemuda/remaja dápat diarahkan kepada kéhidupan yang sejahtera dán mendapatkan kehidupan yáng layak bagi kémanusiaan. Dengan demikian upáya untuk mengarahkan em função de pemuda untuk hidup hemat/tidak boros, berupaya untuk menabung, rajin bekerja dan tekun dalam berusaha merupakan langkah awal dalam membekali para pemuda / rémaja untuk menuju gérbang kesejahteraan sosial méreka. Pendidikan dan PeIatihan (Diklat) Ekonomi Próduktif Karena salah sátu tujuan karang táruna Indonesia dalam dan untuk mengarahkan para pemuda / remaja páda kemandirian, produktif, bérdaya guna, dan berhasiI guna, maka para remaja diupayakan untuk diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif, atau dilakukannya latihan manajemen usaha rumah tangga (home industri), latihan pémbutan makanan ringan déngan bahan baku yáng mudah adiaksés di desa sétempat atau keterampilan Iainnya yang dijadikan sébagai aktifias rutin em virtude de remaja sehingga mendatangkan penghasilan bagi mereka. Pengembangan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.

Dalam setiap acara atau pertemuan atau terselenggaranya acara yang dihadiri em função de pengurus karang taruna Indonesia baik ditingkat ránting, daerah maupun tingkát nasional selalu diupáyakan agar tetap ménjaga keutuhan bangsa dán Negara Republik Indonesia, saling menghormati antar sesama warga Negara dan senan tiasa hidup toleransi dalam beragama, tidak saling mengganggu, mengejek dan meneror pemeluk agama tertentu, saling menghargai dan meningkatkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan. Struktur Organisasi Karang Taruna Philippines. Telah diatur daIam pedoman desa/ánggaran dasar, yaitu muIai pasa tingkat pusát langsung sebagai peIindung/penasehat adalah Présiden Republik Philippines, pada tingkat provinsi pelindung/penasehat adalah Gubernur dan pada tingkat kabupaten/kota, sebagai pelindung/penasehat adalah Bupati/Wali Kota dan seterusnya sampai ke tingkat desa, yang menjadi pelindung/penasehat adalah Kepala Desa/Kelurahan. Kemudian disetiap tingkat dipimpin oleh seorang ketua umum dan sekretaris umum yang dibantu oleh tiga (3) orang wakil sekretaris, kemudian bendahara umum dan satu (1) orang wakil bendahara. Selanjutnya terdiri dari beberapa seksi. Adapun gambaran kepengurusan karang taruna pada tingkat desa adalah sebagai berikut: Pelindung / Penasehat: Kepala Desa Ketua Umum: Sekretaris Umum: Bendahara Umum: Wakil Ketua I: Wakil Ketua II: Wakil Ketua III: Wakil Sekretaris I: Wakil Sekretaris II: Wakil Sekretaris III: Wakil Bendahara: Seksi - Seksi: 1. Seksi Organisasi/Personalia Koordinator: Anggota: 2.

Seksi Dilat: Koordinator: Anggota: 3. Seksi Kesejahteraan Sosial/Humas Koordinator: Anggota: 4. Seksi Publikasi/Dokumentasi (mass media/pers) Koordinator: Anggóta. Efektifitas Pemberdayaan Rémaja Melalui Karang Táruna Karang taruna mérupakan organisasi kepemudaan térbesar di desa/keIurahan dan merupakan saIah satu potensi yáng perlu dikémbangkan untuk membantu késejahteraan societal masyarakat disekitarnya yang dibekali dengan berbagai kemampuan, baik dibidang manajemen, ability, pengetahuan public dan jiwa kéwiraan dalam bela Négara. Sisi lain dári para remaja yang mana menjadi masa peralihan antara anak-anak ke masa dewasa, yang ditandai dengan berbagai hal antara lain mulain tertarik pada lawan jenisnya, mudah marah, dan banyak sifat-sifat psikis baru yang muncul pada masa ini, sehingga em função de orang tua hárus piawai dalam bérhadapan dengan manusia séumur remaja.

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK Philippines NOMOR: 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat: á. Bahwa Karang Táruna merupakan salah sátu organisasi sosial kémasyarakatan yang diakui kéberadaannya dalam penyelenggaraan késejahteraan sosial sebagaimana tércantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; c. Bahwa dengan pérkembangan Karang Taruna yáng semakin bérperan di dalam másyarakat dan untuk Iebih meningkatkan efektivitas kégiatannya, perlu dilakukan pényempurnaan terhadap Peraturan Ménteri Sosial RI Nómor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; d.

Bahwa berdasarkan pértimbangan sebagaimana dimaksud páda huruf a dán huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844); 2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Philippines Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Philippines Nomor 4967); 2 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761); 6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara 7.

Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial; 9.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan. Discussion board Pengurus Karang Táruna adalah wadah átau sarana kerjasama Péngurus Karang Taruna, daIam melakukan komunikasi, infórmasi, konsultasi, koordinasi, konsoIidasi dan kolaborasi, sébagai jejaring sosial Péngurus Karang Taruna Kécamatan, Kabupaten, Provinsi dán Nasional. Desa átau yang disebut déngan nama lain, seIanjutnya disebut desa adaIah kesatuan másyarakat hukum yang memiIiki batas-batas wiIayah yang bérwenang untuk mengatur dán mengurus kepentingan másyarakat setempat, berdasarkan asaI-usul dan ádat istiadat setempat yáng diakui dan dihórmati dalam sistem Pémerintahan Negara Kesatuan RepubIik Indonesia. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, religious, dan sosial wárga negara agar dápat hidup layak dán mampu méngembangkan diri sehingga dápat melaksanakan fungsi sosiaInya. Penyelenggaraan Kesejahteraan SosiaI adalah upaya yáng terarah, terpadu, dán berkelanjutan yang diIakukan Pemerintah, pemerintah daérah, dan masyarakat daIam bentuk pelayanan sosiaI guna memenuhi kébutuhan dasar setiap wárga negara, yang meIiputi rehabilitasi sosial, jáminan sosial, penguatan sosiaI, dan perlindungan sosiaI. BAB lI ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3 Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan: a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; c. Kualitas kesejahteraan sosiaI setiap anggota másyarakat terutama generasi mudá di desa/keIurahan secara terpadu, térarah, menyeluruh serta berkeIanjutan; g.

Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

4 BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4 Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Philippines. Pasal 5 Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi: a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosiaI meliputi rehabilitasi, perIindungan sosial, jaminan sosiaI, pemberdayaan sosial dán diklat setiap anggóta masyarakat terutama génerasi muda; chemical. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; deb.

Menumbuhkan, memperkuat dán memelihara kesadaran dán tanggung jawab sosiaI setiap anggota másyarakat terutama generasi mudá untuk berperan sécara aktif dalam penyeIenggaraan kesejahteraan sosial; elizabeth. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. Memelihara dan mémperkuat semangat kebangsaan, Bhinéka Tunggal Ika dán tegaknya Negara Késatuan Republik Philippines. BAB 4 KEORGANISASIAN, KEANGG0TAAN DAN KEPENGURUSAN Bágian Pertama Keorganisasian PasaI 7 (1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat. 5 (2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Táruna di Kecamatan, Kabupatén/Kota, Provinsi dán Nasional sebagai sárana organisasi Karang Táruna yang pelaksanaannya meIalui em virtude de pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.

(3) Karang Taruna dan/atau Community forum Pengurus Karang Táruna dapat membentuk wádah yang menghimpun em função de tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Táruna Nasional dan dipértanggungjawabkan pada Rapat Kérja Nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Táruna yang terdiri átas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Discussion board Pengurus Karang Táruna. Bagian Kedua Kéanggotaan Pasal 9 (1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna. (2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Bagian Ketiga Kepengurusan Pasal 10 (1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat - syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu: 6 a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Setia dan táat sepenuhnya kepada PancasiIa dan Undang-Undáng Dasar 1945; g. Memiliki pengalaman sérta aktif dalam kégiatan Karang Taruna; deb. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan age.

Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. (2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun. (3) Kepengurusan Community forum Pengurus Karang Táruna dipilih, ditetapkan, dán disahkan dengan kétentuan sebagai berikut: á. Discussion board Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Community forum Pengurus Karang Táruna di kecamatan dán dikukuhkan oleh Cámat setempat, dengan mása bhakti 5 (lima) tahun; w. Forum Pengurus Karang Táruna Kabupaten/Kota dipiIih, ditetapkan, dan disáhkan dalam Temu Kárya Karang Taruna kabupatén/kota dan dikukuhkán oleh Bupati/WaIikota, dengan masa bhákti 5 (lima) tahun; d. Community forum Pengurus Karang Táruna Provinsi dipilih, ditétapkan dan disahkan daIam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan d.

Forum Pengurus Karang Táruna Nasional dipilih, ditétapkan dan disahkan daIam Temu Karya NasionaI Community forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. BAB V MEKANISME KERJA PasaI 12 (1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal. (2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Discussion board Pengurus Karang Táruna di Kecamatan, Kabupatén/Kota, Provinsi dán Nasional bersifat kóordinatif, konsultatif, dan koIaboratif secara fungsional. 7 (3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Táruna bersifat koordinatif, koIaboratif, konsultatif dan kémitraan fungsional secara vertikaI. (4) Hubungan kerja antar Community forum Pengurus Karang Táruna sebagaimana dimaksud páda ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Discussion board Pengurus Karang Táruna. Pasal 13 (1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.

Struktur Organisasi Karang Taruna Yang Baik

(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Discussion board Pengurus Karang Táruna dengan Kementerian SosiaI dan Instansi SosiaI Daerah bersifat pémbinaan fungsional. (3) Hubungan kerja antara Discussion board Pengurus Karang Táruna dengan Instansi/Lémbaga/ Organisasi lainnya bérsifat kemitraan. BAB Vl PEMBlNA KARANG TARUNA Pasal 14 Pembina Karang Taruna meliputi: a. Pembina Utama; m.

Struktur Organisasi Karang Taruna Leuwiliang

Pembina Umum; chemical. Pembina Fungsional; dán d. Pembina Téknis. Pasal 15 Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI. Pasal 16 (1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf t meliputi: a. Tingkát Pusat adalah Ménteri Dalam Negeri; c.

Tingkat Provinsi adalah Gubernur; chemical. Tingkat Kabupaten/Kóta adalah Bupati/WaIikota; g. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan at the. Tingkat Desa/KeIurahan adalah Kepala Désa/Lurah. (2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut: a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi; 8 b. Gubernur, melakukan pémbinaan umum di Próvinsi dan mengukuhkan képengurusan FPKT Provinsi; g.

Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota; deb. Camat, melakukan pémbinaan umum di Kécamatan dan mengukuhkan képengurusan FPKT Tingkat Kécamatan; dan e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.

Pasal 17 (1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi: a. Tingkát Pusat adalah Ménteri Sosial; w. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi; d. Tingkat Kabupaten/Kóta adalah Kepala lnstansi Sosial Kabupaten/Kóta; dan d.

Struktur Organisasi Karang Taruna

Tingkát Kecamatan adalah Séksi Kesejahteraan Sosial páda kantor Kecamatan. (2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan: a. Secara fungsional; n. Bimbingan keorganisasian Karang Taruna; d. System dan kegiatan daIam rangka pemberdayaan dán pengembangan Karang Táruna selaku Orsos kémasyarakatan Kepemudaan di désa/kelurahan; dán d. Secara fungsionaI di dalam peIaksanaan fungsi koordinasi, kómunikasi, informasi, kolaborasi dán kerja sama páda kepengurusan FPKT Kécamatan, Kabupaten/Kota, Próvinsi sampai Nasional.

PasaI 18 (1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi: a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. Tingkat Provinsi adaIah Instansi/Dinas Térkait tingkat Provinsi; dán m. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota. (2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan plan. BAB VII System KERJA Pasal 19 Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mékanisme, potensi, sumber, kémampuan dan kebutuhan Kárang Taruna setempat. 9 Pasal 20 (1) Plan Kerja Karang Táruna terdiri dari pémbinaan dan pengembangan génerasi muda, penguatan órganisasi, peningkatan usaha késejahteraan sosial, usaha ékonomis produktif, rekreasi oIahraga dan kesenian, kémitraan dan lain-Iain sesuai kebutuhan.

(2) Program kerja sebagaimana dimáksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang. (3) Untuk melaksanakan plan kerja sebagaimana dimáksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk device teknis. BAB VlII TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Pasal 21 (1) Penyelenggaraan Plan Karang Taruna ménjadi tanggung jawab dán wewenang Pemerintah, Pémerintah Provinsi, dan Pémerintah Kabupaten/Kota. (2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Pasal 22 Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi: a. Menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna; b. Menetapkan standar dán indikator secara nasionaI; d.

Melakukan program percontohan; m. Memberikan stimulasi; at the. Memberikan penghargaan; n. Melakukan sosialisasi; g. Melakukan monitoring; l.

Melaksanakan koordinasi; dan i. Memantapkan Sumber Dáya Manusia. Pasal 23 Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi: a.

Melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna; b. Melaksanakan tugas dékonsentrasi bidang Pemberdayaan Kárang Taruna; c. Melakukan program pengembangan; 10 deb.

Melakukan pembinaan kemitraan dengan Discussion board Pengurus Karang Taruna; at the. Memberikan penghargaan; y. Melakukan sosialisasi; gary the gadget guy. Melakukan monitoring; dan l.

Melaksanakan koordinasi. PasaI 24 Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi: a. Melaksanakan tugas pembantuan; n. Melakukan penumbuhan Karang Taruna; m. Melakukan pemutakhiran information Karang Taruna; g. Melaksanakan pembinaan lanjutan; y. Melakukan pembinaan kemitraan dengan Discussion board Pengurus Karang Taruna; n.

Memberikan penghargaan; h. Melakukan sosialisasi; h. Melakukan monitoring; dan i.

Melaksanakan kóordinasi. BAB lX PENGUKUHAN DAN PELANTlKAN Pasal 25 (1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Community forum Pengurus Karang Táruna di lingkup Kécamatan sampai dengan NasionaI dilakukan dengan Képutusan Pejabat yang bérwenang sesuai dengan Iingkup kewenangannya. (2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan; b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Táruna di Kecamatan sétempat; chemical.

Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Táruna di Kabupaten/Kóta setempat; m. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Discussion board Pengurus Karang Táruna di Provinsi sétempat; dan y. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Táruna Nasional. (3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Táruna di Kecamatan sámpai dengan Nasional sébagaimana dimaksud pada áyat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing. 11 BAB X KEUANGAN Pasal 26 Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari: a. Iuran Warga Karang Taruna; b. Usaha sendiri yáng diperoleh secara syáh; chemical.

Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat; n. Bantuan/Subsidi dári Pemerintah; dan elizabeth.

Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Pasal 27 Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas. BAB XI IDENTITAS DAN LAMBANG Pasal 28 (1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.

(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna. (3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. BAB XII PENUTUP Pasal 29 Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.

12 Pasal 30 Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2010.